Bea Masuk Antidumping
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk Antidumping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk Antidumping
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan94.55% Mirip94.55 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan94.35% Mirip94.35 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara84.17% Mirip84.17 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Izin lingkungan80.82% Mirip80.82 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalamrangka perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izinusaha dan/atau kegiatan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Sementara80.71% Mirip80.71 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara80.29% Mirip80.29 %
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.