piutang
piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;c.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2002Piutang92.16% Mirip92.16 %
Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2002Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim85.57% Mirip85.57 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, danHakim pada Pengadilan Pajak.
- 3UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak83.34% Mirip83.34 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak83.28% Mirip83.28 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2013Barang Kena Pajak83.10% Mirip83.10 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 6PP NO. 50 TAHUN 1994pajak82.40% Mirip82.40 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah82.30% Mirip82.30 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Keluaran82.23% Mirip82.23 %
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah81.67% Mirip81.67 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 10PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai81.38% Mirip81.38 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.