pajak

pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pajak

    tugas tertentu di bidangPajabat adalah pegawai yang diberiperpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku;Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh KepalaDaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajibyang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpaimbalanseimbang, yang dapat dipaksakanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yangdigunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahandaerah dan pembangunan daerah;langsung yang7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    93.37% Mirip93.37 %
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    91.82% Mirip91.82 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    91.68% Mirip91.68 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    91.36% Mirip91.36 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    89.31% Mirip89.31 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    89.30% Mirip89.30 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    87.41% Mirip87.41 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    86.56% Mirip86.56 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    85.34% Mirip85.34 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    85.28% Mirip85.28 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.