Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Pertambahan Nilai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 2Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 1994pajak91.82% Mirip91.82 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2021PPN91.40% Mirip91.40 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2012PPN90.81% Mirip90.81 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2009PPN90.20% Mirip90.20 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2002Pajak89.91% Mirip89.91 %
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah87.25% Mirip87.25 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak87.11% Mirip87.11 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah86.25% Mirip86.25 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.