Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Pertambahan Nilai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  2. 2
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 1994
    91.82% Mirip91.82 %
    pajak

    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    91.40% Mirip91.40 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    90.81% Mirip90.81 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    90.20% Mirip90.20 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    89.91% Mirip89.91 %
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    87.25% Mirip87.25 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    87.11% Mirip87.11 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.25% Mirip86.25 %
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.