Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2012Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai88.69% Mirip88.69 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2002Pajak88.46% Mirip88.46 %
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai87.68% Mirip87.68 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2009PPN87.46% Mirip87.46 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai87.25% Mirip87.25 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2012PPN86.65% Mirip86.65 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2013Barang Kena Pajak86.46% Mirip86.46 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1982Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan85.80% Mirip85.80 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
- 9PP NO. 50 TAHUN 1994pajak85.34% Mirip85.34 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.