Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    88.69% Mirip88.69 %
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    88.46% Mirip88.46 %
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    87.68% Mirip87.68 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    87.46% Mirip87.46 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    87.25% Mirip87.25 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    86.65% Mirip86.65 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    86.46% Mirip86.46 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 1982
    85.80% Mirip85.80 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.

  9. 9
    PP NO. 50 TAHUN 1994
    85.34% Mirip85.34 %
    pajak

    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.