Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2012Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai89.11% Mirip89.11 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2002Pajak87.14% Mirip87.14 %
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai86.62% Mirip86.62 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2009PPN86.61% Mirip86.61 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai86.25% Mirip86.25 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2013Barang Kena Pajak85.96% Mirip85.96 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2012PPN85.78% Mirip85.78 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1982Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan85.06% Mirip85.06 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
- 9PP NO. 46 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan84.18% Mirip84.18 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.