Piutang
Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Piutang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Piutang
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 1994piutang92.16% Mirip92.16 %
piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;c.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2022Faktur Pajak82.59% Mirip82.59 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Pengusaha81.65% Mirip81.65 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimanadimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataubarang,pekerjaannya menghasilkanmengeksporperdagangan,melakukanmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar DaerahPabean.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Pengusaha Kena Pajak81.51% Mirip81.51 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2021Pengusaha Kena Pajak80.86% Mirip80.86 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2008Saksi dan/atau Korban80.79% Mirip80.79 %
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak80.48% Mirip80.48 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2016Pengampunan Pajak80.34% Mirip80.34 %
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2000Faktur Pajak80.29% Mirip80.29 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak80.23% Mirip80.23 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.