Pendukung Kredit (Credit Enhancer)
Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 89 TAHUN 2014Pinjaman81.10% Mirip81.10 %
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.