Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 2Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 3Pinjaman
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Simpanan85.31% Mirip85.31 %
Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJPU83.68% Mirip83.68 %
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan Ulang81.76% Mirip81.76 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2016IJP81.75% Mirip81.75 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.