Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kredit juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kredit

    Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.

  2. 2
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.

  3. 3
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  4. 4
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    85.46% Mirip85.46 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    83.85% Mirip83.85 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.82% Mirip81.82 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.79% Mirip81.79 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    81.60% Mirip81.60 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    81.60% Mirip81.60 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  7. 7
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    81.53% Mirip81.53 %
    Penahapan Kepesertaan

    Penahapan Kepesertaan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberikerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai pesertasesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJSKetenagakerjaan.