DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi DAU juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DAU
Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlahdana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh darihasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasionalpenyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidakmengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2DAU
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 3DAU
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlahdana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umatdan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sertasumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 4DAU
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 6DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 7DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 8DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 9DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- 10DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 11DAU
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 12DAU
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- 13DAU
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 12.
- 14DAU
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Dana Abadi Daerah83.35% Mirip83.35 %
Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
- 2PP NO. 89 TAHUN 2014Pinjaman83.29% Mirip83.29 %
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2011Dana Alokasi Umum82.64% Mirip82.64 %
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2022Pembiayaan82.13% Mirip82.13 %
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.