Pinjaman
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 2Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yangharus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 3Pinjaman
Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Luar Negeri97.42% Mirip97.42 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Pinjaman Luar Negeri97.36% Mirip97.36 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Luar Negeri95.72% Mirip95.72 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri87.63% Mirip87.63 %
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2012Pinjaman Luar Negeri86.66% Mirip86.66 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yangdiperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yangdituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk suratberharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2008PDN82.80% Mirip82.80 %
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Hibah81.75% Mirip81.75 %
Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2009Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah80.12% Mirip80.12 %
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.