Petani

petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1960

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petani juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petani

    Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan.

  2. 2
    Petani

    Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan".

  3. 3
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

  4. 4
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  5. 5
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  6. 6
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  7. 7
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  8. 8
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.

  9. 9
    Petani

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  10. 10
    Petani

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warganegara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahanuntuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan.

  11. 11
    Petani

    Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    99.94% Mirip99.94 %
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.68% Mirip85.68 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    85.01% Mirip85.01 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    84.88% Mirip84.88 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    80.82% Mirip80.82 %
    Penghuni

    Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1981
    80.73% Mirip80.73 %
    Prasarana Pengairan

    Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.