Penghuni

Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghuni juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghuni

    Penghuni adalah seseorang atau badan yang menempati ataumemanfaatkan rumah secara sah, baik untuk tempat tinggal maupununtuk keperluan lain dalam rangka pengembangan kehidupan danpenghidupan keluarga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.91% Mirip85.91 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    85.85% Mirip85.85 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    85.77% Mirip85.77 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    83.67% Mirip83.67 %
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    80.82% Mirip80.82 %
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    80.30% Mirip80.30 %
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.