Penghuni
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghuni juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghuni
Penghuni adalah seseorang atau badan yang menempati ataumemanfaatkan rumah secara sah, baik untuk tempat tinggal maupununtuk keperluan lain dalam rangka pengembangan kehidupan danpenghidupan keluarga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Prasarana sumber daya air85.91% Mirip85.91 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Prasarana Sumber Daya Air85.85% Mirip85.85 %
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2008Prasarana sumber daya air85.77% Mirip85.77 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 4PP NO. 42 TAHUN 1981Fakir Miskin83.67% Mirip83.67 %
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1960Petani80.82% Mirip80.82 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1960petani80.30% Mirip80.30 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.