petani

petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1960

Status: Belum diverifikasi

Definisi petani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    petani

    Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    99.94% Mirip99.94 %
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.29% Mirip85.29 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    84.58% Mirip84.58 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    84.49% Mirip84.49 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1981
    81.05% Mirip81.05 %
    Prasarana Pengairan

    Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    80.30% Mirip80.30 %
    Penghuni

    Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.