petani
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1960
Status: Belum diverifikasi
Definisi petani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1petani
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1960Petani99.94% Mirip99.94 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Prasarana sumber daya air85.29% Mirip85.29 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2008Prasarana sumber daya air84.58% Mirip84.58 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Prasarana Sumber Daya Air84.49% Mirip84.49 %
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1981Prasarana Pengairan81.05% Mirip81.05 %
Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2021Penghuni80.30% Mirip80.30 %
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.