Prasarana Pengairan

Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    85.13% Mirip85.13 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    85.08% Mirip85.08 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    84.63% Mirip84.63 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    83.28% Mirip83.28 %
    Bangunan Pengairan

    Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    81.05% Mirip81.05 %
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    80.73% Mirip80.73 %
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.