Prasarana Pengairan
Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Prasarana sumber daya air85.13% Mirip85.13 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Prasarana sumber daya air85.08% Mirip85.08 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Prasarana Sumber Daya Air84.63% Mirip84.63 %
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1982Bangunan Pengairan83.28% Mirip83.28 %
Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1960petani81.05% Mirip81.05 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1960Petani80.73% Mirip80.73 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.