Prasarana Sumber Daya Air

Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.95% Mirip99.95 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.94% Mirip99.94 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    85.85% Mirip85.85 %
    Penghuni

    Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    84.88% Mirip84.88 %
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1981
    84.63% Mirip84.63 %
    Prasarana Pengairan

    Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    84.49% Mirip84.49 %
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2019
    80.30% Mirip80.30 %
    Pemilik Gudang

    Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.