Prasarana Sumber Daya Air
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Prasarana sumber daya air99.95% Mirip99.95 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Prasarana sumber daya air99.94% Mirip99.94 %
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2021Penghuni85.85% Mirip85.85 %
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1960Petani84.88% Mirip84.88 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1981Prasarana Pengairan84.63% Mirip84.63 %
Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1960petani84.49% Mirip84.49 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2019Pemilik Gudang80.30% Mirip80.30 %
Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.