Petani

Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan".

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petani juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petani

    Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan.

  2. 2
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

  3. 3
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  4. 4
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  5. 5
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  6. 6
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  7. 7
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.

  8. 8
    Petani

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  9. 9
    Petani

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warganegara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahanuntuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan.

  10. 10
    Petani

    Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  11. 11
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.25% Mirip84.25 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    83.92% Mirip83.92 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    82.14% Mirip82.14 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian,menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/ataumenteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.