Prasarana sumber daya air
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prasarana sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prasarana sumber daya air
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Prasarana Sumber Daya Air99.95% Mirip99.95 %
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2021Penghuni85.77% Mirip85.77 %
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1981Prasarana Pengairan85.13% Mirip85.13 %
Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1960Petani85.01% Mirip85.01 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1960petani84.58% Mirip84.58 %
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2019Pemilik Gudang80.28% Mirip80.28 %
Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.