Petani
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petani juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petani
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budi daya perikanan.
- 2Petani
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan".
- 3Petani
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
- 4Petani
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 5Petani
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 6Petani
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 7Petani
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 8Petani
Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
- 9Petani
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 10Petani
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warganegara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahanuntuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan.
- 11Petani
petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021Sarana dan Prasarana Nasional84.02% Mirip84.02 %
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2019Sarana dan Prasarana Nasional83.53% Mirip83.53 %
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.