Prasarana sumber daya air

Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prasarana sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    99.94% Mirip99.94 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    85.91% Mirip85.91 %
    Penghuni

    Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    85.68% Mirip85.68 %
    Petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1960
    85.29% Mirip85.29 %
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1981
    85.08% Mirip85.08 %
    Prasarana Pengairan

    Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2019
    80.63% Mirip80.63 %
    Pemilik Gudang

    Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.