Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.

  2. 2
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    87.46% Mirip87.46 %
    Usaha sektor informal

    Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

  2. 2
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
    82.52% Mirip82.52 %
    Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing

    Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    82.15% Mirip82.15 %
    Penyedia Jasa

    Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.61% Mirip81.61 %
    Perusahaan Perikanan

    Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.