Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
- 2Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997Usaha sektor informal87.46% Mirip87.46 %
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
- 2PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing82.52% Mirip82.52 %
Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2012Penyedia Jasa82.15% Mirip82.15 %
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1990Perusahaan Perikanan81.61% Mirip81.61 %
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.