Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
- 2Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia80.90% Mirip80.90 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.