Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.

  2. 2
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    80.90% Mirip80.90 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.