Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
- 2Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997Usaha sektor informal88.01% Mirip88.01 %
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
- 2PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing83.36% Mirip83.36 %
Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2012Penyedia Jasa83.13% Mirip83.13 %
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badanhukum Indonesia yang memberikan pelayanan jasa di bidangtransportasi.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1982Perusahaan82.46% Mirip82.46 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.