Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing
Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.
Sumber: PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2017Perusahaan Industri83.36% Mirip83.36 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 2PP NO. 142 TAHUN 2015Perusahaan Industri82.87% Mirip82.87 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Usaha sektor informal82.83% Mirip82.83 %
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri82.52% Mirip82.52 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri82.46% Mirip82.46 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri82.34% Mirip82.34 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7PERPRES NO. 74 TAHUN 2021Perusahaan Pelayaran-Rakyat81.48% Mirip81.48 %
Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
- 8UU NO. 3 TAHUN 1982Perusahaan80.91% Mirip80.91 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia80.41% Mirip80.41 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 10Penyelenggara IIV
Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.