Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing

Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata bahari.

Sumber: PERPRES NO. 79 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    83.36% Mirip83.36 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    82.87% Mirip82.87 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.83% Mirip82.83 %
    Usaha sektor informal

    Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.52% Mirip82.52 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.46% Mirip82.46 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    82.34% Mirip82.34 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2021
    81.48% Mirip81.48 %
    Perusahaan Pelayaran-Rakyat

    Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 1982
    80.91% Mirip80.91 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    80.41% Mirip80.41 %
    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  10. 10
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.40% Mirip80.40 %
    Penyelenggara IIV

    Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.