Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
- 2Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7Perusahaan Industri
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha85.40% Mirip85.40 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2015peroranganbadanatauPelaku Usaha85.10% Mirip85.10 %
peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1998Badan usaha83.78% Mirip83.78 %
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.
- 4PP NO. 109 TAHUN 2015pelaku usaha83.03% Mirip83.03 %
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.