Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.

  2. 2
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    85.40% Mirip85.40 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2015
    85.10% Mirip85.10 %
    peroranganbadanatauPelaku Usaha

    peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    83.78% Mirip83.78 %
    Badan usaha

    Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.

  4. 4
    PP NO. 109 TAHUN 2015
    83.03% Mirip83.03 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.