Perusahaan Perikanan

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Perikanan

    Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    81.61% Mirip81.61 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    81.51% Mirip81.51 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.06% Mirip81.06 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

  4. 4
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    80.96% Mirip80.96 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    80.59% Mirip80.59 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.47% Mirip80.47 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.