Perusahaan Perikanan
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Perikanan
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri81.61% Mirip81.61 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 2PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha81.51% Mirip81.51 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha81.06% Mirip81.06 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
- 4PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri80.96% Mirip80.96 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri80.91% Mirip80.91 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6PP NO. 142 TAHUN 2015Perusahaan Industri80.59% Mirip80.59 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2017Perusahaan Industri80.47% Mirip80.47 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.