Perusahaan Industri

Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Industri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  2. 2
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  4. 4
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  5. 5
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  6. 6
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    81.60% Mirip81.60 %
    KAPA

    Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.25% Mirip80.25 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.12% Mirip80.12 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.