Kota Tangerang

Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1990
    91.38% Mirip91.38 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    91.09% Mirip91.09 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    91.00% Mirip91.00 %
    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang

    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1996
    90.90% Mirip90.90 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; b.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 1992
    90.87% Mirip90.87 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 1990
    90.83% Mirip90.83 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    90.16% Mirip90.16 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 1998
    90.15% Mirip90.15 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;2.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 1991
    89.72% Mirip89.72 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  10. 10
    UU NO. 15 TAHUN 1999
    89.32% Mirip89.32 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.