Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun
Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan98.45% Mirip98.45 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar97.02% Mirip97.02 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
- 3PP NO. 46 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan94.32% Mirip94.32 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 4PP NO. 48 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar93.81% Mirip93.81 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 5PP NO. 45 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo93.34% Mirip93.34 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 6PP NO. 49 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun93.23% Mirip93.23 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
- 7PP NO. 47 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto92.55% Mirip92.55 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 8PP NO. 15 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang92.44% Mirip92.44 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
- 9UU NO. 2 TAHUN 1997Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan91.50% Mirip91.50 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.
- 10PP NO. 5 TAHUN 1983Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh91.40% Mirip91.40 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956.