Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Dalam Rangka Impor juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 2Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 3Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 4Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Pajak Sarang Burung Walet84.13% Mirip84.13 %
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2012Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai83.73% Mirip83.73 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2013Barang Kena Pajak83.41% Mirip83.41 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah81.99% Mirip81.99 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak81.31% Mirip81.31 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Antidumping81.29% Mirip81.29 %
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.