Tarif
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2008Tarif Bea Keluar94.18% Mirip94.18 %
Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Barang Kena Pajak85.81% Mirip85.81 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai82.61% Mirip82.61 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.