Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi danBangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunarl.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    85.72% Mirip85.72 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    85.40% Mirip85.40 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    85.12% Mirip85.12 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    84.72% Mirip84.72 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    84.46% Mirip84.46 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    84.29% Mirip84.29 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    84.27% Mirip84.27 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    84.16% Mirip84.16 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    83.82% Mirip83.82 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    83.76% Mirip83.76 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.