Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi danBangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunarl.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Barang Kena Pajak85.72% Mirip85.72 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal85.40% Mirip85.40 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal85.12% Mirip85.12 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Direktur Jenderal84.72% Mirip84.72 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal84.46% Mirip84.46 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal84.29% Mirip84.29 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal84.27% Mirip84.27 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2009Direktur Jenderal84.16% Mirip84.16 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal83.82% Mirip83.82 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal83.76% Mirip83.76 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.