Perjanjian Pinjaman Daerah
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Daerah
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2005NPHD84.68% Mirip84.68 %
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri82.62% Mirip82.62 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2006NPHLN82.61% Mirip82.61 %
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah Luar Negeri82.11% Mirip82.11 %
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2017Penerimaan Negara Bukan Pajak80.83% Mirip80.83 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.