Perjanjian Pinjaman Daerah

Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Pinjaman Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Pinjaman Daerah

    Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2005
    84.68% Mirip84.68 %
    NPHD

    Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    82.62% Mirip82.62 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    82.61% Mirip82.61 %
    NPHLN

    Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    82.11% Mirip82.11 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    80.83% Mirip80.83 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.