Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Kerjasama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

  2. 2
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    82.32% Mirip82.32 %
    Pelelangan

    Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalamrangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.

  2. 2
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    82.12% Mirip82.12 %
    Izin Prinsip

    Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.88% Mirip81.88 %
    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    80.99% Mirip80.99 %
    Bidang Usaha yang Terbuka

    Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    Wilayah Usaha

    Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    80.90% Mirip80.90 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.64% Mirip80.64 %
    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.