Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerjasama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
- 2Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Pelelangan82.32% Mirip82.32 %
Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalamrangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
- 2PP NO. 142 TAHUN 2015Izin Prinsip82.12% Mirip82.12 %
Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri81.88% Mirip81.88 %
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Bidang Usaha yang Terbuka80.99% Mirip80.99 %
Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Usaha80.94% Mirip80.94 %
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri80.90% Mirip80.90 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri80.64% Mirip80.64 %
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.