Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerjasama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
- 2Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2011Perjanjian Investasi82.99% Mirip82.99 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2008Perjanjian Investasi82.82% Mirip82.82 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.