Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Kerjasama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

  2. 2
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    82.99% Mirip82.99 %
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    82.82% Mirip82.82 %
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.