Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerjasama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
- 2Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.