Bidang Usaha yang Terbuka
Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Kemitraan86.36% Mirip86.36 %
Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Promosi Dagang82.75% Mirip82.75 %
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2008Konvensi Senjata Kimia82.16% Mirip82.16 %
Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang produksi, senjata kimia serta perlucutan penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan pemusnahannya.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2007Perjanjian Kerjasama80.99% Mirip80.99 %
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.
- 5PP NO. 142 TAHUN 2015Izin Prinsip80.14% Mirip80.14 %
Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.