Pelelangan

Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalamrangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelelangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelelangan

    Pelelangan adalah : a.

  2. 2
    Pelelangan

    Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.

  3. 3
    Pelelangan

    Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    89.83% Mirip89.83 %
    Seleksi

    Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangkapenyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknyapeserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    83.42% Mirip83.42 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangmemelihara, memberlakukan,dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    82.32% Mirip82.32 %
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan infrastruktur dan non infrastrukturantara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerahdengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelanganumum.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    80.86% Mirip80.86 %
    Pelelangan umum

    Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melaluicetak.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.80% Mirip80.80 %
    Dewan Sengketa

    Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.48% Mirip80.48 %
    Dewan Sengketa

    Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.