PTS

Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PTS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    98.22% Mirip98.22 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    90.87% Mirip90.87 %
    PTKN

    Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    85.57% Mirip85.57 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    84.98% Mirip84.98 %
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    84.55% Mirip84.55 %
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    81.87% Mirip81.87 %
    BHPM

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.17% Mirip80.17 %
    Asosiasi Komoditas Pertanian

    Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.