PTS
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi PTS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PTS
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS98.22% Mirip98.22 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019PTKN90.87% Mirip90.87 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Primer85.57% Mirip85.57 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTN84.98% Mirip84.98 %
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012PTN84.55% Mirip84.55 %
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM81.87% Mirip81.87 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
- 7UU NO. 19 TAHUN 2013Asosiasi Komoditas Pertanian80.17% Mirip80.17 %
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.