PTKS

Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    98.22% Mirip98.22 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    97.81% Mirip97.81 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    91.20% Mirip91.20 %
    PTKN

    Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    83.08% Mirip83.08 %
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    82.24% Mirip82.24 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    82.14% Mirip82.14 %
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    81.70% Mirip81.70 %
    BHPM

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

  8. 8
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.14% Mirip80.14 %
    Asosiasi Komoditas Pertanian

    Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.