PTKS
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS98.22% Mirip98.22 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2012PTS97.81% Mirip97.81 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2019PTKN91.20% Mirip91.20 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTN83.08% Mirip83.08 %
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Primer82.24% Mirip82.24 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2012PTN82.14% Mirip82.14 %
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM81.70% Mirip81.70 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
- 8UU NO. 19 TAHUN 2013Asosiasi Komoditas Pertanian80.14% Mirip80.14 %
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.