PTKN
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTN93.81% Mirip93.81 %
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2012PTN93.25% Mirip93.25 %
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS91.20% Mirip91.20 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS90.87% Mirip90.87 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012PTS89.27% Mirip89.27 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 6UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder81.33% Mirip81.33 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- 7PERPRES NO. 111 TAHUN 2021Dana Abadi Perguruan Tinggi81.13% Mirip81.13 %
Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2016PTN Baru80.23% Mirip80.23 %
Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.