Asosiasi Komoditas Pertanian

Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.11% Mirip84.11 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.72% Mirip83.72 %
    Pemuliaan

    Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    81.13% Mirip81.13 %
    Sentra IKM

    Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    80.72% Mirip80.72 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.68% Mirip80.68 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.36% Mirip80.36 %
    pemuliaan

    Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.

  7. 7
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    80.17% Mirip80.17 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    80.14% Mirip80.14 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.