Asosiasi Komoditas Pertanian
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Pelaku Usaha84.11% Mirip84.11 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pemuliaan83.72% Mirip83.72 %
Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Sentra IKM81.13% Mirip81.13 %
Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2012PTS80.72% Mirip80.72 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian80.68% Mirip80.68 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2010pemuliaan80.36% Mirip80.36 %
Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
- 7PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS80.17% Mirip80.17 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS80.14% Mirip80.14 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.