PTS
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi PTS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PTS
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS97.81% Mirip97.81 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019PTKN89.27% Mirip89.27 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Primer85.14% Mirip85.14 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTN84.19% Mirip84.19 %
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012PTN83.96% Mirip83.96 %
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM82.12% Mirip82.12 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2021BUM Desa80.81% Mirip80.81 %
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- 8UU NO. 19 TAHUN 2013Asosiasi Komoditas Pertanian80.72% Mirip80.72 %
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.