PTN
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi PTN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PTN
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019PTKN93.25% Mirip93.25 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2016PTN Baru88.79% Mirip88.79 %
Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS84.55% Mirip84.55 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2012PTS83.96% Mirip83.96 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS82.14% Mirip82.14 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.