PTN

Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi PTN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    93.25% Mirip93.25 %
    PTKN

    Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
    88.79% Mirip88.79 %
    PTN Baru

    Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    84.55% Mirip84.55 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.96% Mirip83.96 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    82.14% Mirip82.14 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.