Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koperasi Primer juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    90.28% Mirip90.28 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    88.54% Mirip88.54 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    85.57% Mirip85.57 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    85.14% Mirip85.14 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    82.24% Mirip82.24 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.