Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koperasi Primer juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder90.28% Mirip90.28 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Sekunder88.54% Mirip88.54 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS85.57% Mirip85.57 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2012PTS85.14% Mirip85.14 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS82.24% Mirip82.24 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.