PTN

Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PTN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PTN

    Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    93.81% Mirip93.81 %
    PTKN

    Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
    88.27% Mirip88.27 %
    PTN Baru

    Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    84.98% Mirip84.98 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    84.19% Mirip84.19 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    83.08% Mirip83.08 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.