Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  3. 3
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  4. 4
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  5. 5
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  6. 6
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  7. 7
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  8. 8
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    99.64% Mirip99.64 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    84.94% Mirip84.94 %
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    82.89% Mirip82.89 %
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.73% Mirip80.73 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    80.26% Mirip80.26 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.