Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 3Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 4Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 5Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 6Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 7Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 8Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 1999Perguruan tinggi99.64% Mirip99.64 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 2PP NO. 60 TAHUN 1999Sivitas akademika84.94% Mirip84.94 %
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1990Sivitas akademika82.89% Mirip82.89 %
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Mahasiswa80.73% Mirip80.73 %
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2010Mahasiswa80.26% Mirip80.26 %
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.