Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  3. 3
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  4. 4
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  5. 5
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  6. 6
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  7. 7
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  8. 8
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    85.05% Mirip85.05 %
    Rektor Perguruan Tinggi

    Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    81.55% Mirip81.55 %
    Energi terbarukan

    Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.