Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  3. 3
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  4. 4
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  5. 5
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  6. 6
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  7. 7
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  8. 8
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.