Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 3Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 4Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 5Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 6Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 7Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 8Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.